LINGKARPENA.ID | Unit PPA (Perlindungan, Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota menangkap MR (25), terduga pelaku pencabulan seorang bocah perempuan berusia 4 tahun.
MR yang diketahui merupakan warga Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi itu diamankan di tempat tinggalnya di Jalan Pembangunan Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Selasa, (1/8/2023)) sekira pukul 07.00 wib lalu.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Rekrim, AKP Yanto Sudiarto membenarkan peristiwa penangkapan terhadap terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut.
“Betul, setelah kami menerima laporan dari keluarga korban pada hari Selasa (1/8) kemarin, terduga pelaku langsung kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” terang Yanto kepada wartawan, Jum’at (4/8/2023).
“Pengungkapan dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terungkap saat korban melihat foto profil medsos terduga pelaku. Dan korban mengenalI terduga pelaku yang sempat berbuat cabul terhadap korban di kamar korban disaat ibunya korban ini tertidur di kursi,” sambungnya.
Yanto menyebut, Jajarannya masih terus bekerja keras untuk mengungkap motif dari kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.
“Untuk motif masih kami selidiki dan pelaku pun masih kita periksa. Untuk diketahui, terduga pelaku ini merupakan tetangga korban” sebut Yanto.
“Terhadap terduga pelaku ini, kami menerapkan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.