Polres Sukabumi Kota Amankan 78 Botol Miras, Kapolres: Jangan Coba-Coba Edarkan dan Meminumnya

Lingkarpena.id, SukabumiPolres Sukabumi Kota berhasil amankan puluhan botol miras (minuman keras) berbagai merk saat lakukan razia di salah satu rumah warga di Caringin Ngumbang Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat (04/06/2021) dini hari.

Sedikitnya 78 botol minuman beralkohol sejenis Anggur Putih, Arak Hitam, Intisari dan Beer Prost dibawa Polisi ke Mapolres Sukabumi Kota.

Baca juga:  Catat Ini Lokasi Penyekatan Mudik di Kabupaten Sukabumi

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengungkapkan bahwa razia miras tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayahnya.

“Malam ini atau pagi ini, kami Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 78 botol minuman beralkohol berbagai merk yang tersimpan di dalam 7 dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga di Benteng Warudoyong,” ujar Sumarni kepada awak media.

Baca juga:  Kerugian Ratusan Juta Akibat Kebakaran di Kota Sukabumi

Ia menambahkan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Sukabumi.

Sumarni juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir peredaran miras dan narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol,” ujar Sumarni.

Baca juga:  Tak Ingin Lama Terkunci Pandemi, Polres Sukabumi Kota Gencarkan Vaksinasi

 

 

Redaktur: Dharmawan Hadi

Pos terkait