Renggut Satu Nyawa: Tawuran Pelajar SMK di Kota Sukabumi, Pelaku Dibekuk Sat Reksrim di Wilayah Ujunggenteng

“Tersangka ditangkap di Kampung Cipaku, Desa Ujung Genteng Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (29/10/2021),” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin kepada awak media Senin (01/11/2021).

Adapun kronologisnya, pelaku pada siang itu bersama teman satu sekolahnya menyewa satu mobil angkot. Mereka, dengan tujuan untuk mengarah ke terminal yang berada di Kota Sukabumi. Lalu kemudian pelaku ini di hadang oleh dua orang pelajar dengan menggunakan satu buah kendaraan motor yang salah satunya adalah korban.

Baca juga:  Polisi Tangkap Geng Motor Kasus Gedongpanjang dan Pengeroyokan Warga Tipar, 2 Ditembak Petugas 

Kemudian korban turun dengan masuk ke dalam angkot dan mengeluarkan benda senjata tajam berupa celurit dari tasnya. Kemudian si korban menyabet kapala pelaku. Karena gagal upayanya itu, lalu korban merasa takut dan melarikan diri.

Pelaku berinisial M I E Als. E. langsung keluar dari angkot sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku langsung melakukan perlawanan terhadap korban saudara U A, dengan cara mengarahkan senjata tajam ke daerah Kepala Korban.

Baca juga:  Ujung Mediasi CV Laksana Jaya Abadi dan Pelapor Sempat Diwarnai Insiden

Sehingga senjata tajam milik pelaku tertancap di kepala Korban. Kemudian si korban pun melarikan diri sambil mencabut senjata tajam pelaku dan membuangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan ancaman maksimal 15 Tahun. Dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal 7 Tahun penjara.

Baca juga:  AKBP Sumarni: Geng Motor yang Nekad, Tembak di Tempat

 

Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait