Sat Narkoba Polres Pasuruan Bekuk Dua Pelaku dan Amankan 2Kg Sabu-Sabu

Sabu ini diduga kuat berasal dari Myanmar. Namun polisi masih akan melakukan pendalaman dan diperkirakan barang yang disita itu bernilai Rp. 4 Miliar.

Dua orang yang diamankan adalah Khamdi (35), warga Nogosari, Kecamatan Pandaan, Pasuruan dan Hery (30), warga Taman, Sidoarjo. Keduanya diamankan di tempat terpisah. Khamdi diamankan di sebuah toko handphone (HP) di Pandaan, dan Hery diamankan di dekat rumahnya, Sidoarjo.

Kapolres Pasuruan, AKBP Erick Frendriz mengatakan, awalnya penyidik mengamankan Khamdi di Pandaan saat berada di toko HP. Setelah diperiksa, pria yang bekerja sebagai sopir ini mengaku mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo.

Baca juga:  8 Orang Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Polres Sukabumi Kota

“Berdasarkan keterangan itu, anggota Sat Narkoba langsung berangkat ke Sidoarjo untuk melakukan pengembangan penyelidikan kasus ini,” kata AKBP Erick Frendiz, Jumat (15/10/2021) kemarin.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendiz menerangkan, saat pengembangan di Sidoarjo, tersangka Hery sedang melakukan transaksi. Dan dengan mudah polisi langsung mengamankan tersangka.

Baca juga:
BNN Bangun Sinergitas dalam Pemberantasan Narkotika di Jatim
Baca juga:  Kekerasan Seksual Anak di Bawah Umur, Camat Purabaya: Tidak Semua Rumah Aman

“Saat itu tersangka (Hery) sedang melempar 2 barang ke sebuah mobil. Setelah melempar sabu 2 kg itu, tersangka langsung diamankan,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres Sidoarjo itu mereka sengaja mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Satu tersangka bekerja sebagai sopir, dan satunya lagi sebagai kuli bangunan.

“Apapun alasannya, apa yang mereka lakukan ini adalah melanggar hukum, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Baca juga:  Bungkusan Narkoba Ditemukan di Halaman Parkir Lapas Sukabumi, Ini Kata Christo

Mereka melanggar pasal 114 subsider pasal 112 jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya, pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimum Rp 10 miliar.

 

Kontributor: AS
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait