LINGKARPENA.ID | Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota, Borgol 34 orang tersangka penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, Obat berbahaya dan mengamankan barang temuan Narkotika di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, Selasa (04/10/2022).
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan bahwa dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 23 tempat kejadian perkara (TKP) diantaranya Kecamatan Baros 1 kasus, Kecamatan Cikole 1 kasus, Kecamatan Cisaat 4 kasus, Kecamatan Citamiang 5 kasus, Kecamatan Sukaraja 2 kasus, Kecamatan Warudoyong 3 kasus, Kecamatan Lembursitu 2 kasus, Kecamatan Cireunghas 1 kasus, Kecamatan Kebonpedes 2 kasus, Kecamatan Cibadak 1 kasus dan Kecamatan Gunungguruh 1 kasus dan 34 tersangka dan 1 kasus paling menonjol yakni sepasang LGBT.
“Dari hasil temuan yang didapat Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 170, 32 gram, ganja18,69 gram, Obat berbahaya diantaranya 7.804 butir Tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex dengan jumlah total 11.676 butir, sedangkan jenis psikotropika 92 butir Riklona,116 butir Alprazolam,1 butir Calmlet,10 butir Dumolid dengan jumlah total 219 butir, alat hisap sabu, alat timbangan digital Handphone, kartu atm dan uang senilai Rp.600 ribu,” kata Zainal kepada wartawan saat Konferensi Pers di Mako Polres Sukabumi Kota.
Lanjut dia, para pelaku ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota melalui informasi dari masyarakat, dan hasil lidik anggota di lapangan. Adapun modus yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika psikotropika dan obat berbahaya dengan modus menggunakan secara transfer, bertemu langsung, atau dengan cara menempelkan arahan-arahan menggunakan MAP kepada pembeli.
“Pasal yang diterapkan yakni pasal 111 ayat (1), 112 ayat (1), 112 ayat (2), 114 ayat (1 dan 2), acara bertempat undang-undang RI nomer 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara hingga seumur hidup, pasal 62 UU RI nomer 5/1997 tentang psikotropika maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196 UU RI nomer 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, serta para pelaku melaksanakan aksinya sebagai kurir mau pun pengedar dengan berbeda-beda waktu ada yang sudah 3 bulan, 4 bulan hingga 1 tahun,” pungkasnya.