Lingkarpena.id, Sukabumi – Terduga pembunuhan pada malam takbiran di Kampung Cikiwul RT 04 RW 02 Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon Kabupaten Sukabumi, berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polres Sukabumi.
Kurang dari 2×24 jam tim gabungan dari Satreskrim Polsek Jampangkulon dan Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap terduga pembunuh Edi (40) pegawai guru honorer di Kecamatan Tegalbuleud Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Menagih Utang, Inilah Kronologis Pembunuhan di Jampangkulon
Terduga pembunuhan TRP (24) dibekuk jajaran Reskrim di Kawasan Wisata Puncak Buluh Jampangkulon. Saat itu, terduga sedang berada di sebuah warung yang ada di kawasan tersebut.
“Terduga sudah dapat kami amankan bersama jajaran Reskrim Polres Sukabumi. Penangkapan tadi sekitar pukul 15.00 WIB di Kawasan Wisata Puncak Buluh Jampangkulon,” ujar Kanit Reskrim Polsek Jampangkulon, Bripka Riki Rosandi kepada lingkarpena.id, Jumat malam (14/5/2021), via aplikasi perpesanan.
Baca juga: Pembunuhan di Jampangkulon Diduga Berawal dari Masalah Utang Piutang
Riki menjelaskan, setelah dua hari melakukan pengejaran pelaku dapat dibekuk tidak jauh dari wilayah hukum Polsek Jampangkulon. Saat ini pelaku sudah diamankan di Reskrim Polres Sukabumi, untuk dilakukan penyelidikan atas kasus dugaan pembunuhan tersebut.
“Terduga sudah diamankan di Polres Sukabumi untuk penyelidikan. Selanjutnya, silahkan bisa menghubungi Kasat Reskrim Polres Sukabumi,” jelasnya.
Reporter: Akoy Khoerudin
Redaktur: Dharmawan Hadi