Unit Reskrim Polsek Cibereum Berhasil Tangkap Pelaku Curas Kurang dari 13 Jam, Ini Kata Kapolres

Lingkarpena.id, SUKABUMI KOTA – Satuan unit reserse kriminal Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) pada Sabtu tanggal 6 November 2021 kemarin.

Kejahatan yang dilakukan pelaku sekira pukul 09.00 WIB di Kampung Baru Kavling RT 03/13 Kelurahan Limusnunggal Kecamatan Cibeureum Kota Sukabumi, Sabtu (6/11/2021). Dalam waktu kurang lebih 13 jam petugas berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan.

“13 Jam setelah melakukan aksi kejahatan, Unit Reskrim Polsek Cibeureum Polres Sukabumi Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Cibeureum Aiptu Nasib Rajagukguk, berhasil menangkap tersangka kasus tindak pidana Pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku ditangkap di Jalan Pembangunan Selakaso RT 01/01 Kelurahan Babakan Kecamatan Cibeureum,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Baca juga:  1 Personel Memasuki Pensiun dan Ini Jumlah Anggota Naik Pangkat di Polres Sukabumi

Zainal menjelaskan, pengungkapan kasus Pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan yang dilakukan jajarannya itu dalam waktu 13 jam. Anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari sepeda motor berikut kunci kontak yang digunakan oleh pelaku, surat kendaraan, Helm, 1 (satu) stel pakaian dan jaket, dusbox dan uang tunai hasil penjualan.

“Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Type H1B024N42L0 A/T warna hitam tahun 2021 No. Pol : F-3364-SAB Noka/Nosin : MH1JM9115MK832118/ JM91E1831050 alamat Jl. Otista gang pertiwi nomor 35 RT 01/06 Kelurahan-Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi,” terangnya.

Baca juga:  Atas Atensi Kapolres Sukabumi Kota, Ipda Try Sumarno Jabat Kapolsek

Selain itu, turut diamankan STNK atas nama RHT, 1 (satu) buah kunci kontak merk honda warna hitam, 1 (satu) lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor merk honda beat Type H1B024N42L0 A/T warna hitam tahun 2021 No. Pol : F-3364-SAB , 1 (satu) buah helm warna hijau bertuliskan Grab, 1 (satu) buah celana panjang warna hitam dengan motif warna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah kaos warna hitam bergambar banteng merah, uang tunai sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) dusbook handphone merk redmi type 9C warna sunrise Orange.

“Atas kejahatannya pelaku dikenakan Pasal yang diterapkan, yaitu; Pasal 76C Jo 80 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 365 KUHPidana dan atau Pasal 368 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau perampasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” beber Zainal.

Baca juga:  Hari Perhubungan Nasional 2022 Tingkat Jabar, Diperingati di Lapang Merdeka Kota Sukabumi

Di hadapan wartawan, Zainal mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar lebih berhati-hati dan selalu waspada akan setiap kejahatan.

“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada dalam kondisi apapun. Tidak memberikan ruang kesempatan kejahatan terjadi yang bisa dilakukan dengan tidak mengoperasikan telepon genggam saat berjalan kaki. Karena itu dapat dengan mudah menjadi incaran pelaku,” himbaunya.

 

Redaksi: Lingkarpena.id
Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait