Misteri Pembunuhan IRT Asal Cianjur yang Ditemukan di Sukabumi, Begini Kronologinya

FOTO: Polres Sukabumi dan Polsek Gegerbitung saat ungkap pelaku pembunuhan IRT asal Kabupaten Cianjur.| istimewa

LINGKAARPENA.ID | Jajaran kepolisian polres Sukabumi melalui polsek Gegerbitung berhasil mengungkap misteri penemuan jasad mayat Lili (50) seorang ibu rumah tangga asal Kabupaten Cianjur yang ditemukan di pinggir jalan ruas Jalan Raya Pasir Sireum, Desa Sukamanah.

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo kepada awak media mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim gabungan dari satreskrim dan polsek gegerbitung L diduga merupakan korban tindak pidana pembunuhan berencana atau tindak pidana sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Tony Prasetyo Yudhangkoro jajaran kepolisian menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan inisial WS (35) warga kecamatan Gegerbitung dan NAA (30) asal warga Kabupaten Cianjur.

“Pasca penemuan mayat korban, polisi langsung melakukan penyelidikan, mengecek kondisi, ada simpulan awal bahwa ada dugaan kekerasan atau ada dugaan penganiayaan, kematian tidak wajar. Setelah dilaksanakan penyelidikan kami dapatkan fakta bahwa korban telah dibunuh,” ujar Tony Prasetyo didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti, Rabu, (3/7).

Baca juga:  Satnarkoba Amankan 10 Tersangka dari 9 Kasus Narkoba, Diantaranya Terancam 12 Tahun Penjara

“Pasal yang dipersangkakan pasal 340 dan pasal 338 tentang tindak pidana pembunuhan berencana dan atau barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman pidana paling singkat 20 tahun, maksimal seumur hidup,” Imbuhnya.

Sementara itu Kapolsek Gegerbitung Iptu Bayu Sunarti mengatakan, sebelum peristiwa penganiayaan tersebut terjadi, korban dan dua orang tersangka pada Senin, 25 Juni 2024 berkenalan di sebuah penggadaian di wilayah Kabupaten Cianjur,

Kemudian pada Selasa, 26 Juni 2024 kedua tersangka bertamu ke rumah korban dengan tujuan untuk meminjam uang. Selanjutnya di hari yang sama korban meminta para tersangka menemani menagih hutang masih di wilayah Cianjur dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis honda Brio dengan nomor polisi B 2245 TKU.

Baca juga:  Dua Warga Selabintana Dibacok Berandalan Bermotor di Pondok Halimun Sukabumi

Ditegaskan Bayu Sunarti saat korban tengah menagih hutang di sebuah rumah. Kedua tersangka menunggu di dalam mobil sambil mematangkan rencana untuk melakukan penganiayaan ataupun pembunuhan kepada korban dengan maksud untuk mengambil gelang dan uang, yang mana rencana tersebut sudah diniatkan saat berkenalan di sebuah penggadaian sebelumnya.

Lanjut Bayu, setelahnya para tersangka kemudian mengajak korban ke daerah Sukabumi dengan berpura pura akan menggadaikan sertifikat. Sesampainya di jalan pasir sireum kecamatan gegerbitung para tersangka melakukan aksi pembunuhan yang dilakukan di dalam mobil.

Baca juga:  Pelaku Pengancam Tembak Capres 2024 Ditangkap

Dalam aksinya tersangka W memiting l3her korban dengan menggunakan tangan hingga korban bersandar dibadannya. Kemudian tersangka NAA langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan menggunakan kain lap kendaraan. Lalu tersangka mengikat leher korban menggunakan sabuk pengaman atau safety belt hingga korban meninggal dunia.

“Jadi setelah sampai di wilayah Kecamatan Gegerbitung terjadi lah aksi penghilangan nyawa korban dengan niat untuk memiliki harta yang dimiliki korban,” jelasnya.

“Para tersangka mengambil gelang, cincin, tas, uang Rp 108.000,- dan Handpone milik korban. Lalu jasad mayat korban kemudian dikeluarkan dari dalam mobil disimpan dipinggir jalan. Kemudian mereka langsung pulang dan sempat mencuci berkas darah yang menempel di jok kendaraan,” pungkas Bayu.

Pos terkait