Kurir Pembantu Kasus Sabu 402 Kg Jaringan Internasional Dituntut Hukuman Mati

Lingkarpena.id, Sukabumi – Lanjutan sidang salah satu terdakwa kurir narkoba jaringan Internasional atas nama Samsul Bahri alias Bompak bin Tawil dalam kasus sabu 402 kilogram yang  terungkap pada Kamis (04/06/2020) lalu di Jalan Miltonia VIII Blok D7 RW 25 Villa Taman Anggrek Desa Sukaraja Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi beberapa waktu yang lalu.

Dalam persidangan yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Cibadak secara daring, Jaksa Penuntut umum membacakan tuntutannya dengan Pidana Mati terhadap terdakwa Samsul Bahri alias Bompak, Selasa (22/06/2021).

Baca juga:  BNNK Sukabumi Sebut Penyalahgunaan Narkoba Turun di Tahun 2023, Segini Angkanya

Baca juga:   13 Terdakwa Kasus Sabu Jaringan Internasional Diputuskan Hukuman Mati

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Dista Anggara mengatakan kepada wartawan atas perbuatannya terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 junto pasal 32 ayat 1  dan Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati.

Baca juga:  Tipu Gelap Rp1,2 Miliar, Anggota DPRD Kota Sukabumi Resmi jadi Tersangka dan di PAW

Terdakwa Samsul Bahri merupakan salah satu terdakwa yang sempat menjadi buron alias daftar Pencarian Orang  (DPO), namun Akhirny bisa diringkus.

Baca juga:   13 Orang Terancam Hukuman Mati Terkait Narkoba Jaringan Internasional di Sukabumi

Lebih jauh Dista menerangkan tentang peran Bompak dalam kasus sabu 402 kilogram ini sebagai penyedia bahan bakar minyak dan ikut serta menurunkan karung-karung berisi sabu, dan ia adalah terdakwa yang terakhir ditangkap.

Baca juga:  Dua Pemuda di Sukabumi Diamuk Massa Ketahuan Curi Motor

Jumlah terdakwa dalam kasus ini sebanyak 13 orang  yang empat diantaranya adalah WNA Iran. Sebanyak 12 orang lainnya sudah divonis hukuman mati. Sementara satu orang dijerat atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mendapat hukuman penjara, serta ada pula satu orang yang masih berstatus DPO.

 

Reporter:   Eka Lesmana

Redaktur:  Dharmawan Hadi

Pos terkait