LINGKARPENA.ID | Pemerintah Kabupaten Sukabumi bersama DPRD Kabupaten Sukabumi menempatkan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebagai bagian dari kebutuhan yang harus dipastikan dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menyampaikan bahwa penyesuaian anggaran dilakukan untuk mengakomodasi berbagai kebutuhan pemerintahan setelah adanya perubahan pada sisi pendapatan daerah.
Menurutnya, anggaran perubahan tidak hanya diarahkan untuk mendukung pembangunan fisik maupun pelayanan kesehatan, tetapi juga memastikan kewajiban pemerintah daerah terhadap aparatur dapat dipenuhi.
“Yang jelas ada penambahan. Kita tetap memastikan P3K aman berdasarkan kesepakatan bersama antara dewan dengan eksekutif. P3K yang ada di Kabupaten Sukabumi harus tetap aman,” kata Budi, Rabu (16/9/2026).
Budi menjelaskan, salah satu faktor yang memengaruhi penyesuaian anggaran adalah masuknya dana bagi hasil yang diterima pemerintah daerah pada Agustus 2026. Penerimaan tersebut kemudian perlu dicatat serta dimasukkan ke dalam struktur anggaran perubahan.
Ia menegaskan, proses tersebut merupakan bagian dari penataan anggaran agar penerimaan dan belanja daerah dapat disesuaikan dengan kondisi keuangan terkini.
“Dari efisiensi juga, karena dana bagi hasil ini baru masuk pada Agustus kemarin, sehingga perlu dicatatkan dan disesuaikan di anggaran perubahan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebutkan bahwa tambahan ruang anggaran tersebut salah satunya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban pembayaran kepada pegawai. Gaji dan tunjangan, khususnya bagi PPPK, menjadi kebutuhan yang harus diperhitungkan dalam perubahan APBD.
“Penggunaannya seperti yang disampaikan Pak Bupati, akan digunakan untuk membayar tunjangan-tunjangan dan gaji pegawai, terutama P3K yang memang harus kita bayarkan,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Sukabumi, lanjut Budi, akan mengawal pelaksanaan anggaran agar setiap penyesuaian tetap mengacu pada kebutuhan prioritas serta kemampuan keuangan daerah.
Dengan adanya penyesuaian tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menjaga keberlangsungan belanja pemerintahan sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat dan pemenuhan hak pegawai tetap berjalan.
“Ini bagian yang harus kita amankan bersama. Jangan sampai hak pegawai, khususnya P3K, terganggu karena persoalan penganggaran,” pungkas Budi. (adv)