LINGKAROENA.ID I Ribuan sopir angkutan kota (angkot) yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi, melakukan aksi mogok operasi (jalan). Ini merupakan salah satu bentuk kekecewaan dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk pengemudi angkot.
Ketua DPC Organda Kabupaten Sukabumi H. Imam Thariq Mubarok mengatakan, sebanyak 600 unit angkutan kota (angkot) dengan jumlah 1.200 sopir yang melakukan aksi mogok beroperasi tersebut.
“Trayek angkot yang melakukan mogok jalan itu, diantaranya trayek 01 Terminal Sukaraja-Pasar Pelita Sukabumi, trayek 29 Cireunghas-Terminal Sukaraja dan trayek 30 Terminal Sukaraja-Gegerbitung,” kata H. Imam Thariq kepada wartawan Kamis (1/12/2022).
Ribuan sopir angkot ini, sengaja melakukan aksi mogok operasi. Karena, mempersoalkan tentang pembagian BLT BBM pasca kenaikan harga BBM. Terlebih lagi, para sopir angkot menilai yang menerima bantuan tersebut mayoritas pemilik mobil angkot.
“Iya, jadi bukan para sopir yang mendapatkan bantuan itu. Apalagi, untuk mendapatkan bantuan itu dipersulit dengan persyaratan badan hukum. Tentu saja, ini imbasnya mempersulit masyarakat kecil,” jelasnya.
Selain mempersoalkan bantuan subsidi BBM, sambung dia, para sopir angkot juga mempersoalkan terkait pendistribusian bantuan tersebut yang dinilai tidak merata. Terlebih lagi, bantuan pada periode November 2022 ini, belum terelaisasi secara maksimal.
“Sebenarnya, pengemudi angkot ini sudah mengajukan di APBD untuk menginventarisir data kendaraan dengan pengemudi angkutan umum. Namun, akhirnya harus berbadan hukum. Nah, ini yang menjadi kekecewaan mereka,” bebernya.
Masih kata Imam, bantuan tersebut, sangat dibutuhkan para sopir. Terlebih lagi, pada ditengah kondisi serba kesulitan. Untuk itu, para sopir angkot yang melakukan aksi mogok operasi ini berharap kepada pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, untuk bisa memberikan bantuan BBM subsidi tersebut.
“Para sopir angkot berharap Dishub tidak mempersulit mereka, ini kan yang mendapatkan bantuan itu harus ada rekomendasi badan hukum atau koperasi,” ucapnya.
Maka dari itu apabila pemerintah atau Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi tidak segera memberikan keputusan yang jelas. Maka, para sopir angkot mengancam akan melakukan aksi besar-besaran dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi.
“Kami sudah komunikasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Namun, belum ada solusi. Makanya, jika tidak secepatnya ada keputusan maka mereka akan melakuka aksi susulan,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman menambahkan pihaknya membenarkan terkait aksi mogok massal sopir angkot di Kabupaten Sukabumi yang dilatar belakangi kekecewaannya terhadap bantuan subsidi BBM.
“Iya betul, memang ada aksi mogok operasi pada sopir angkot itu. Tapi, tadi sudah kita komunikasikan bersama Organda dan perwakilan para sopirnya di aula Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Saat melakukan musyawarah, Dishub telah menegaskan kepada Organda dan para sopir angkot, bahwa program BLT BBM tersebut, hanya diterima oleh para sopir angkot yang sudah memenuhi persyaratan. Mulai dari legal aspek sesuai Pasal 179 Undang-Undang Lalu Lintas yang mengisyaratkan, bahwa penyelenggara lalu lintas harus berbadan hukum. Nah, badan hukum ini, bisa BUMD, BUMN, PT, CV, koperasi dan lain sebagainya.
“Permasalahan ini pun sudah di sosialisasikan jauh-jauh hari, oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi,” katanya.
Tak hanya itu, sebelum mendistribusikan bantuan subsidi BBM ini, petugas Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi sudah melalukan pendataan kelapangan. Namun, saat melakukan pendataan tidak sedikit para sopir angkot yang tidak masuk pada kategori penerima bantuan tersebut.
“Meski demikian, kami tampung dulu semua aspirasi meraka itu. Nah, sekarang kita akan sampaikan kepada pimpinan. Selain itu, kita juga akan komunikasi untuk meminta pendapat hukum dari aparat penegak hukum (APH), untuk mencari solusi yang baik dalam menyikapi persoalan itu,” pungkasnya.