Revitalisasi 16 SMP di Kabupaten Sukabumi Dipantau, Tahap Pertama Disebut Berjalan Sesuai Progres

Gambar Istimewa revitalisasi bangunan sekolah.[foto: ils/ist]

LINGKARPENA.ID | Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi terus melakukan pemantauan terhadap pembangunan dan revitalisasi sejumlah satuan pendidikan jenjang SMP yang mendapatkan dukungan anggaran dari pemerintah pusat.

 

Pada tahap pertama, sebanyak 16 SMP, baik negeri maupun swasta, menjadi penerima program revitalisasi yang digulirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI.

 

Pemantauan dilakukan untuk melihat secara langsung perkembangan pekerjaan sekaligus memastikan pelaksanaan pembangunan tetap mengacu pada perencanaan yang telah disusun oleh masing-masing sekolah melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).

 

Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi, Agus, mengatakan hasil pemantauan sementara menunjukkan pekerjaan di sekolah penerima revitalisasi tahap pertama berjalan sesuai dengan progres yang telah ditetapkan.

 

Menurutnya, laporan dari pengawas maupun tim monitoring, termasuk hasil monitoring dan evaluasi di lapangan, sejauh ini tidak menemukan kendala yang menghambat target penyelesaian pekerjaan.

Baca juga:  SMP Negeri 3 Kota Sukabumi Gelar Pekan Kreasi Seni dan Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila

 

“Laporan yang saya terima dari pengawas dan tim monitoring, termasuk hasil kunjungan monev, semuanya on progress. Insyaallah akan selesai sesuai SPK yang mereka sepakati,” ujar Agus, Selasa (22/9/2026).

 

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan tidak hanya dilakukan oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Aspek teknis pekerjaan, termasuk penggunaan material, juga menjadi bagian dari pengawasan konsultan dan fasilitator yang ditugaskan oleh kementerian.

 

Agus menyebut keberadaan konsultan pengawas dan fasilitator tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan teknis program.

 

“Ketika tidak ada komplain dari konsultan pengawas dan fasilitator yang dibayar oleh kementerian, berarti tidak ada masalah,” katanya.

 

Sementara itu, untuk revitalisasi satuan pendidikan tahap kedua, Agus mengatakan prosesnya masih relatif baru. Pelaksanaan di sejumlah sekolah penerima baru berjalan sekitar dua pekan.

Baca juga:  Wabup Sebut, Guru TK Garda Terdepan Mencerdaskan Generasi Bangsa

 

Bahkan, sebagian sekolah masih menunggu tahapan bimbingan teknis sebelum pelaksanaan program berjalan lebih lanjut.

 

“Baru berjalan dua mingguan dan sebagian belum dipanggil bimtek,” ucapnya.

 

Program revitalisasi satuan pendidikan sendiri dilaksanakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan Kemendikdasmen. Sekolah penerima bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan melalui P2SP yang dibentuk sesuai ketentuan.

 

Sebelum pembangunan dilaksanakan, sekolah penerima harus mengikuti tahapan persiapan, termasuk finalisasi dokumen perencanaan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS).

 

Kemendikdasmen juga memberikan penguatan terkait komitmen Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI-WBK) sebagai bagian dari pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan SMP.

 

Dalam tahap perencanaan, sekolah penerima diwajibkan menyiapkan berbagai dokumen pendukung. Di antaranya gambar perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), Rencana Penggunaan Dana (RPD), Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta jadwal pelaksanaan pekerjaan yang dituangkan dalam Kurva S.

Baca juga:  Desa Gandasoli Alokasikan 63 Persen DD Tahun 2021 untuk BLT

 

Administrasi lainnya meliputi Surat Keputusan P2SP berikut berita acara pemilihan dan pembentukan panitia, SK Tim Teknis yang terdiri dari unsur perencana dan pengawas, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak, Pakta Integritas, hingga Surat Kuasa Akses Rekening.

 

Kelengkapan administrasi seperti meterai dan stempel satuan pendidikan juga menjadi bagian dari dokumen yang harus dipersiapkan.

 

Seluruh dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme pelaksanaan, pengawasan, sekaligus pertanggungjawaban penggunaan anggaran program revitalisasi satuan pendidikan.

 

Dengan mekanisme tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi memastikan pemantauan terhadap program revitalisasi terus dilakukan agar pelaksanaan pembangunan di sekolah penerima dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait