SUKABUMI – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu langkah yang dilakukan yakni melalui gerakan penanaman pohon yang dikaitkan dengan peringatan hari lahir setiap ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Namun, pelaksanaan program tersebut tidak hanya berorientasi pada kegiatan penanaman secara simbolis. Satuan Tugas (Satgas) Konservasi Kabupaten Sukabumi berencana melakukan evaluasi untuk memastikan gerakan tersebut berjalan konsisten dan memberikan dampak nyata bagi lingkungan.
Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Setda Kabupaten Sukabumi, Rasyad Muharam, mengatakan evaluasi diperlukan untuk mengukur sejauh mana kesadaran ASN dalam menjalankan kewajiban menanam pohon. Selain itu, Satgas Konservasi juga akan menindaklanjuti pendataan serta pemetaan kembali kawasan sumber mata air di wilayah Kabupaten Sukabumi.
“Ke depan, Satgas Konservasi akan mengevaluasi kesadaran ASN dalam melaksanakan penanaman pohon. Kami juga akan menindaklanjuti pendataan titik-titik kawasan sumber mata air agar keberadaan dan kelestariannya bisa lebih terjaga,” ungkap Rasyad.
Menurutnya, gerakan menanam pohon harus dipahami sebagai bentuk investasi ekologis jangka panjang. Keberadaan pepohonan memiliki peran penting dalam menjaga ketersediaan air, kualitas udara, serta mengurangi risiko bencana akibat kerusakan lingkungan.
“Menanam pohon jangan hanya menjadi kegiatan seremonial. Ini merupakan investasi untuk masa depan, karena pohon memiliki peran besar dalam menjaga sumber air, menghasilkan udara yang baik, sekaligus menjadi salah satu upaya pengendalian bencana,” tegasnya.
Sebagai bentuk penguatan gerakan tersebut, Pemkab Sukabumi telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 600.4/3900/SDA/2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Penanaman Pohon di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah dan camat se-Kabupaten Sukabumi itu mengatur pelaksanaan penanaman pohon oleh ASN bertepatan dengan peringatan hari lahir masing-masing.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepedulian aparatur terhadap pelestarian lingkungan hidup dan perubahan iklim. Pelaksanaannya juga berkaitan dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pelestarian Pengetahuan Tradisional dalam Perlindungan Kawasan Sumber Air serta target peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dalam RPJMD Kabupaten Sukabumi 2025–2029.
Di sisi lain, Rasyad menegaskan pentingnya pembenahan tata ruang melalui evaluasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Menurutnya, kejelasan batas dan fungsi kawasan menjadi faktor penting agar upaya konservasi tidak berbenturan dengan kepentingan pemanfaatan lahan.
“Kita harus memastikan mana kawasan konservasi, kawasan lindung, kawasan budidaya, dan lokasi sumber mata air. Semuanya harus terpetakan dengan jelas sehingga tidak terjadi tumpang tindih fungsi maupun kewenangan,” jelasnya.
Ia mengingatkan, perlindungan lingkungan tidak akan berjalan optimal apabila ketentuan tata ruang hanya tertulis dalam dokumen, tetapi tidak diterapkan secara konsisten di lapangan.
Karena itu, evaluasi gerakan penanaman pohon, pemetaan sumber mata air, dan penataan RDTR diharapkan menjadi langkah yang saling mendukung dalam memperkuat perlindungan lingkungan di Kabupaten Sukabumi.
Melalui gerakan tersebut, Pemkab Sukabumi berharap ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam membangun kepedulian terhadap alam. Sebab, menjaga lingkungan hari ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk memastikan generasi mendatang tetap memiliki sumber air dan lingkungan yang sehat.