Lingkarpena.id, Sukabumi– Eko Purtjahjanto sang guru viral mendapatkan penghargaan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi, penyerahan penghargaan itu dilakukan oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Jawa Barat Muhammad Syafrin Zaini pada acara pelantikan pengurus masa bakti 2020-2023, Rabu (07/04/2021).
Eko Purtjahjanto menjadi viral setelah unggahannya di sosial media (sosmed) terkait jalan rusak di wilayah Desa Cijalingan, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Akibat diintimidasi oleh oknum aparat desa, menjadikannya dikenal oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari masyarakat biasa sampai para pejabat tinggi di negeri ini.
Baca juga: PWI Akan Memberikan Penghargaan Kepada Guru Eko
Melalui pertimbangan dari berbagai aspek akhirnya, PWI Kabupaten Sukabumi, memberikan apresiasi kepada sang guru itu sebagai Top News Maker atas fakta yang disajikan dalam unggahannya menjadi bahan berita yang viral.
“Pada kesempatan ini, Pak Eko Purtjahjanto guru yang viral tersebut kami undang saat acara pelantikan PWI Kabupaten Sukabumi untuk mendapatkan penghargaan Top News Maker. Alasan kami, Pak Guru Eko melakukan Pasal 28 E ayat (3) dan Pasal 28 F UUD 1945 hasil amandemen kedua. Apalagi yang disampaikannya itu fakta untuk kepentingan publik. Lalu yang dilakukan Pak Guru itu juga dilindungi Pasal 310 ayat (3) KUHP, bila seandainya ada yang lapor pencemaran nama baik,” ujar Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin
Baca juga: PWI Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2020-2023 Resmi Dilantik
Sementara itu, sang guru viral Eko Purtjahjanto saat mendapatkan apresiasi dari Ketua PWI Kabupaten Sukabumi, tak dapat menahan rasa rahu.
“Terima kasih teman-teman jurnalis, terutama kepada PWI Kabupaten Sukabumi atas penghargaan yang telah di berikan,” pungkasnya.
Redaktur: Dharmawan Hadi