LINGKARPENA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi melantik Rojab Asyari dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menjabat untuk menggantikan Almarhum Didin Supriadin (Norrow) karena meninggal dunia.
Sebelum dilantik, terlebih dahulu dengan menggelar rapat paripurna pergantian antar waktu (PAW). Kini Rojab sah, dilantik oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman di Gedung DPRD Kota Sukabumi.
Sekretaris DPRD Kota Sukabumi Asep Koswara mengatakan, PAW ini merupakan salah satu mekanisme yang perlu dilakukan jika terdapat anggota dewan yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan atau suatu perkara hukum yang fatal terjadi pada salah satu kepada anggota, maka bisa dilakukan PAW.
“Pada saat Almarhum Norrow sapaan akrab telah meninggal dunia Sekwan DPRD Kota Sukabumi melakukan berbagai mekanisme dan saat ini Rojab Asyari resmi dilantik sebagai PAW,” kata Asep kepada wartawan Kamis (29/04/2022).
Lanjut dia, Rojab Asyari akan langsung efektif untuk melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi. Hal itu seusai dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya diduduki oleh Didin Supriadin (Almarhum Norrow).
“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan terjadi adanya perubahan,” tandasnya.
Ditempat yang sama Rojab Asyari menambahkan, setalah dilantik ia akan terlebih dahulu menyesuaikan dengan jabatan yang akan di dudukinya nanti.
“Ya kalau sesuai dengan tata tertib (tatib) DPRD itu saya akan menempati posisi anggota DPRD yang sebelumnya,” ulasnya.
Meskipun demikian sambung dia, pihaknya memiliki intruksi dan amanat dari Partai PDI Perjuangan untuk menempati posisi Badan Anggaran (Banggar). Namun hal tersebut masih dalam tahap konsultasi dengan Sekretariat dan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi.
“Iya, nanti kita lihat saja apakah pergantian posisi dari bamus ke posisi banggar apakah bisa atau tidak,” pungkasnya.