Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Ringkus Dua Pengedar Sabu

FOTO: Dua pengedar Sabu saat menjalani pemeriksaan petugas Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, Kamis (31/7).| Istimewa

LINGKARPENA.ID | Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan MW (25 tahun) dan MAB (18 tahun) karena diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu.

Kedua terduga pelaku diamankan Polisi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Perum Jagaraksa Permai Kelurahan Gedong Panjang Kecamatan Citamiang Kota Sukabumi, Senin (28/7/2025) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari penangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu siap edar. Masing-masing BB seberat total 3,67 gram, 2 (Dua) unit telepon genggam dan 1 (Satu) unit timbangan digital.

Baca juga:  Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota

Kepada Polisi, keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sutendar mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu tersebut dilakukan usai mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Alhamdulilah, berawal dari laporan atau informasi masyarakat, kami berhasil mengungkap dan menangkap 2 orang pemuda yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu pada hari Senin (28/7) kemarin,” kata Tenda kepada awak media, Kamis (31/7/2025).

Baca juga:  Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

“Adapun barang bukti yang kita amankan berupa 11 paket narkoba jenis sabu siap edar dengan jumlah keseluruhan sebanyak 3,67 gram, 1 unit timbangan digital dan 2 unit telepon genggam,” imbuhnya.

Tenda juga menyebut pihaknya tengah mengejar 1 terduga pelaku lainnya yang diduga menjadi pemasok narkoba untuk kedua terduga pelaku.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua terduga pelaku mengaku bahwa narkoba tersebut didapatkannya dari seseorang yang kini telah kami tetapkan sebagai DPO,” sebut Tenda.

Baca juga:  Sidak: Tipidter Polres Sukabumi, Sita Dua Mobil Minyak Goreng di Palabuhanratu

“Terhadap kedua terduga pelaku, kami menerapkan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya.**

Pos terkait