LINGKARPENA.ID | Jajaran reserse kriminal Polsek Ciemas Polres Sukabumi berhasil menganmankan pasangan suami istri (Pasutri) terduga pelaku pembuang bayi laki-laki yang ditemukan warga pada Jumat 2 Agustus 2024 dini hari kemarin.
Pasutri ini berhasil diamankan Polisi pada 03 Agustus 2024 sekira pukul 00.30 Wib telah diamankan terduga di rumah kontrakan tepatnya di Kampung Pamoyanan Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi.
Sang suami R (22) Tahun dan sang Istri A (20) Tahun keduanya merupakan warga Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi. Keduanya mengaku kepada polisi bayi yang dibuang tersebut merupakan benih kandungnya.
Dari pengakuan keduanya mereka melangsungkan pernikahan pada 19 Mei 2024 secara agama di kediaman A,di Desa Ciwaru Kecamatan Ciemas.
Kapolsek Ciemas Iptu Azhar membenarkan pasangan suami pembuang bayi yang sempat heboh sudah diamakan pihak Polsek Ciemas.
“Jadi dari pengakuan Saudari A (Istri R) ia melahirkan bayi laki-laki pada Kamis (1/8) di rumah korntrakan tanpa bantuan siapapun,” kata Iptu Azhar berdasar penuturan terduga pelaku.
“Jadi pernikahan mereka ini karena kecelakaan. Dan setelah anak mereka lahir, A ( Istri) enggan mengurus anaknya itu karena malu,” terangnya.
Kemudian pada kamis (2/8) malam Jumat setelah keduanya sepakat untuk membuang bayi tersebut R, menjemput A di rumah kontrakan dengan menggunakan sepeda motor pada pukul 03:00 wib dini hari keduanya menaruh bayi di bale bale rumah warga Tegal Caringin, Ciwaru milik Ibu Penti.
“Jadi pemilik rumah tempat Bayi di taruh itu merupakan saudara dari Ibunya A, (pelaku). Saat ini Pasangan suami istri muda ini masih menjalani pemeriksaan Kepolisian dan pemeriksaan medis bagi A (istri),” pungkas Kapolsek Ciemas.**