LINGKARPENA.ID | Komitmen Polres Sukabumi Kota dalam memerangi peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Melalui Operasi Antik Lodaya 2025 yang berlangsung selama sepuluh hari, 6–15 November 2025, Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 11 terduga pelaku, termasuk dua target operasi (TO). Tak hanya itu, lebih dari 97 gram sabu turut diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menegaskan bahwa keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan Polres Sukabumi Kota dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika.
“Selama Operasi Antik Lodaya 2025, kami berhasil mengungkap delapan kasus dan mengamankan sebelas terduga pelaku, dua di antaranya target operasi. Total sabu yang kami sita mencapai 97,51 gram,” terang AKP Tenda pada Minggu (16/11/2025).
Rangkaian Penangkapan Terukur dan Tepat Sasaran
Pengungkapan kasus dilakukan di sejumlah wilayah rawan, masing-masing dengan pelaku berlatar belakang beragam, mulai dari pekerja swasta hingga pelajar dan mahasiswa. Adapun identitas para terduga pelaku beserta barang bukti yang disita di antaranya:
RS alias J (46) – 1,01 gram sabu di Lingkar Selatan, Cibeureum
R alias A (45) dan RR alias B (39) – 27,10 gram sabu di Gang Adirja, Cikole
AA alias U (29) – 10,42 gram sabu di Sukaraja
AS alias P (24), pelajar/mahasiswa – 9,96 gram sabu di Bojongraharja, Cikembar
RM alias J (34) – 6,71 gram sabu di Tipar, Citamiang
DA alias H (31) dan IM alias B (44) – 2,7 gram sabu di Benteng Kidul, Warudoyong
DF alias A (42) dan FT alias K (44) – 38,09 gram sabu di Sukaraja
MNA alias A (28) – 1,52 gram sabu di Jalan Parahita Ciandam, Cibeureum
Seluruh pelaku diduga menggunakan sistem distribusi sabu melalui mekanisme tempel dan transaksi langsung. Meski terkesan sederhana, jaringan ini berupaya memecah alur distribusi untuk menghindari pemantauan. Namun, ketelitian petugas berhasil memetakan pergerakan mereka satu per satu.
Komitmen Kuat Memberantas Narkoba
Para pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sukabumi Kota. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Tenda menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar hasil kerja operasional, tetapi juga bentuk tanggung jawab Polres Sukabumi Kota dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba. Upaya pemberantasan akan terus kami perkuat, baik melalui penegakan hukum maupun langkah-langkah pencegahan,” tegasnya.
Operasi Rutin yang Berbuah Hasil Positif
Operasi Antik Lodaya sendiri merupakan agenda rutin Polda Jawa Barat yang difokuskan untuk menekan peredaran narkotika. Polres Sukabumi Kota kembali menunjukkan performa terbaiknya dengan penindakan yang cepat, tepat, dan berdampak langsung pada keamanan masyarakat.
Dengan capaian ini, Polres Sukabumi Kota semakin menegaskan posisinya sebagai garda terdepan dalam menjaga Kota Sukabumi tetap aman, bersih, dan bebas dari narkoba.






