Pemberian Remisi Lapas Kelas II B Warungkiara Dilakukan Secara Virtual

Lingkarpena.id, Kabupaten Sukabumi – Pemberian remisi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Warungkiara Kabupaten Sukabumi, pada Hari Kemerdekaan RI ke 76 dilakukan secara virtual dan terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Selasa (17/8/2021).

Acara pemberian resimi tahun 2021 di lapas kelas II B Warungkiara dibatasi mengingat kondisi pandemi Covid-19. Pada pemberian remisi sendiri dihadiri secara virtual oleh Wakil Bupati, Ketua Pengadilan Negeri Cibadak, Ketua MUI, Kapolres, Kepala BNNK, Kajari Kabupaten Sukabumi serta Camat Warungkiara.

Baca juga:  Kolam Renang Nazwa dan Cafe Pulau Situ Sukarame Ditutup, Kapolsek Parakansalak: Itu Bentuk Teguran Keras

Kepala lembaga pemasyarakatan Lapas Warungkiara Tohari mengatakan, untuk yang mendapatkan remisi di lapas kelas, II B Warungkiara sebanyak 527 orang. Jumlah tersebut orang yang mendapatkan remisi umum dari jumlah warga binaan sebanyak 918 orang di Lapas kelas II B Warungkiara.

Baca juga:
276 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Sukabumi dan 1 Orang Remisi Umum II Langsung Pulang

“Dari jumlah 918 orang warga binaan lapas Warungkiara, sebanyak 527 yang diusulkan mendapat remisi. Untuk jumlah yang diusulkan itu karena sudah memenuhi syarat,” kata Kalapas Warungkiara, Tohari, kepada lingkarpena.id, Selasa,(17/8/2021).

Baca juga:  SPN Gerudug Pendopo Sukabumi Ajukan Tiga Tuntutan Buruh, Ini Kata Iyos Somantri

Sementara itu, sebanyak 391 orang warga binaan yang tidak mendapatkan remisi merupakan warga binaan yang tidak memenuhi syarat administratif dan subtantif, sehingga ditangguhkan.

“Ya bagi yang tidak mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan tahun 2021 ini jangan berkecil hati. Intinya karena mereka belum memenuhi kedua syarat tersebut,” jelas Tohari.

Baca juga:
Momentum HUT RI Ke 76, PWI Kabupaten Sukabumi Untuk Berbagi
Baca juga:  Pelaku Pencurian 26 Besi Tiang Internet di Sukabumi Terancam 7 Tahun Kurungan

Dikatakan Tohari, kegiatan pemberian remisi dilakukan secara virtual guna untuk mencegah penyebaran covid-19.
Penyerahan remisi sendiri dilakukan oleh Kalapas secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan disaksikan Wakil Bupati Sukabumi dan undangan secara virtual.

“Pemberian remisi tadi hanya secara simbolis karena mengingat masa pandemi Covid-19 tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Ya tadi disaksikan oleh Pak Wakil Bupati juga undangan lainnya secara virtual,” tutupnya.

 

Redaktur: Akoy Khoerudin

Pos terkait