Bupati Sukabumi Hadiri Paripurna Raperda Perubahan APBD 2023

Bupati Sukabumi Marwan Hamami saat menghadiri rapat paripurna DPRD soal perubahan APBD 2023.| Foto: Ndie

LINGKARPENA.ID | Dengan didampingi Iyos Somantri sebagai wakil, bupati Sukabumi Marwan Hamami laksanakan rapat paripurna bersama DPRD di aula rapat gedung jalan komplek perkantoran jajaway desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Hadir dalam kesempatan tersebut yang juga sebagai dipimpinan wakil Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar didampingi wakil ketua Budi Azhar Mutawali, M. Sodikin, Yudi Suryadikrama.

Ketua Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yang juga wakil ketua DPRD M Sodikin mengatakan, raperda perubahan APBD Tahun 2023 telah melalui proses pembahasan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Baca juga:  Tertidur Pulas di Lintasan Kereta Api, Seorang Pria Nyaris Tewas Terlindas

“Mulai dari perubahan KUA dan perubahan PPAS sampai dengan persetujuan bersama tentang Raperda Perubahan APBD tahun 2023 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

“Dengan adanya persetujuan bersama Raperda Perubahan APBD ini, diharapkan akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah untuk memberikan kualitas pelayanan terhadap masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu, bupati Sukabumi Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, hasil evaluasi Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA 2023 tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Barat nomor 903/kep.709-BPKAD/2023 pada tanggal 18 oktober 2023 tentang perubahan APBD 2023 harus menjadi dasar penerbitan keputusan pimpinan DPRD.

Baca juga:  Inilah Para Juara Geopark Run 2024 Sukabumi

“Tentunya mengapresiasi upaya yang telah dilakukan jajaran DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur. Sehingga Raperda tentang Perubahan APBD 2023 ini dapat dilakukan penyempurnaan untuk dilakukan penetapan,” ungkap Marwan.

Mengenai nota pengantar atas raperda tentang penyertaan modal daerah kepada lembaga Keuangan Mikro (LKM) Sukabumi Bupati mengatakan, bahwa penyertaan modal daerah kepada PT LKM selain bentuk penguatan permodalan juga bermaksud untuk bertransformasi menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan mewujudkan amanat Perda nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD tahun 2021-2026 sesuai dengan visi Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Wagub Jabar, Hadiri Milad dan Haflah di Ponpes Darul Huffazh Al-Matin Sukaraja, Ini Pesan Kang Uu

Selain itu, penyusunan Raperda tentang penyertaan modal kepada PT LKM Sukabumi dan Perumda Air Minum Tirta Jaya Mandiri belum optimal. Sehingga diharapakan sumbang saran, pandangan, koreksi dan penyempurnaannya dalam setiap pembahasan dengan DPRD.

“Kami berharap DPRD bersedia untuk menerima dan mengadakan pembahasan lebih lanjut terhadap raperda yang kami sampaikan hari ini,” pungkasnya.

Pos terkait