Bawaslu Kota Sukabumi, Terima Dua Laporan Politik Uang di Pemilu 2024

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia.| Foto: Azis Ramdhani

LINGKARPENA.ID | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, menerima laporan adanya dua kasus dugaan politik uang yang berlokasi di dua titik di Kota Sukabumi pada Pemilu 2024 ini.

Dari infromasi yang dihimpun dugaan kasus ini terungkap setelah adanya masyarakat melaporkan dugaan adanya politik uang kepada Bawaslu.

Dua orang wagra tersebut memberikan bukti laporan berupa uang sebesar Rp50.000 dan juga sticker pasangan calon presiden. Namun, Bawaslu tidak memberikan informasi secara rinci calon presiden yang melakukan dugaan kasus politik uang tersebut.

Saat ini, Bawaslu Kota Sukabumi sedang melakukan proses pengawasan dan penanganan terhadap kasus ini. Proses tersebut dimulai dengan pemeriksaan oleh petugas penerima laporan, yang didampingi oleh pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

Baca juga:  Pengawas TPS Pemilu 2024 Kota Sukabumi Dilantik, Begini Pesan Bawaslu

“Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk mengecek apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materil. Jika laporan tidak memenuhi syarat, pelapor akan diberi waktu untuk melengkapi persyaratan yang kurang,” kata Ketua Bawaslu Kota Sukabumi Yasti Yustia Asih kepada awak media.

Menariknya, lanjut dia, pelapor yang memberikan bukti laporan tidak memberikan identitasnya. Pelapor memberikan informasi bahwa dia menerima uang tersebut, namun tidak mengetahui dari mana uang tersebut berasal.

Baca juga:  Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, Sebut Perlu Bangun Infrastruktur Rusak di Musrenbang Purabaya

Ketika dilakukan pengejaran, pelapor telah pergi dan tidak kembali ke Bawaslu. Bahkan pelapor tersebut tidak memberikan identitas mereka secara jelas.

“Bawaslu Kota Sukabumi pasti akan memproses kasus ini. Akan tetapi syarat-syarat harus terpenuhi terlebih dahulu. Jika terbukti bersalah terhadap adanya dugaan money politic di masa tenang ini kami akan proses,” ujar Yasti.

“Ya, pelaku akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017. Sesuai dengan pasal 523 ayat 2 dalam undang-undang tersebut, setiap pelaksana peserta atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung, dapat dihukum dengan penjara paling lama 4 tahun atau denda hingga Rp. 48.000.000, sesuai dengan pasal 78 ayat 2,” imbuhnya.

Baca juga:  Kunker Anggota DPR RI Komisi II Ke Bawaslu Kota Sukabumi, Berujung Kekecewaan

“Bawaslu Kota Sukabumi berharap agar kasus-kasus money politic seperti ini dapat terdeteksi dan ditindaklanjuti secara serius, sehingga dapat menciptakan proses demokrasi yang bersih dan jujur dalam pelaksanaan pemilu di Kota Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait