Dua Oknum BPD di Sukabumi Diringkus Polisi, Ini Kasusnya!

Terduga dua oknum BPD di Kabupaten Sukabumi yang diamankan polisi.| istimewa

LINGKARPENA.ID | Dua Oknum berinisial MS (43) dan AT (59) yang bekerja pada Badan Pemusyawarahan Desa (BPD) di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi, Kamis (09/03/2023).

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa kedua orang oknum BPD itu diduga telah melakukan penganiayaan atau pengeroyokan kepada seorang pria warga Desa Hegarmanah Kecamatan Warungkiara bernama Fajar Maulana (20) pada hari Jumat (17/02/2023), sekira pukul 14.00 wib, bertempat di pangkalan ojeg Desa Ubrug Kecamatan Warungkiara Kabupaten Sukabumi.

Baca juga:  Untuk Stabilitas Harga Minyak Goreng, TPID Kabupaten Sukabumi Terus Pantau dan Kendalikan 

“Kejadian penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban oleh pelaku berawal, para terduga tidak terima dan marah saat pakaian para pelaku terkena cipratan genangan air yang diakibatkan oleh sepeda motor milik korban melintas,” kata IPDA Aah dalam keterangannya kepada Lingkarpena.id, Jumat (10/03/2023).

Kemudian sambung dia, para pelaku mengejar korban dan secara membabi buta melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan memukuli korbannya.

Baca juga:  Miliki Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Warga Cisaat Sukabumi Diciduk Polisi

“Akibat dari perbuatan para terduga pelaku tersebut korban mengalami rasa sakit pada bagian anggota tubuhnya dan luka memar,” bebernya.

Lanjut dia, kedua Oknum BPD yang bekerja di desa tersebut diringkus berdasarkan hasil analisa bukti seperti keterangan saksi, keterangan ahli, serta alat bukti lainnya. Penyidik Polres Sukabumi dalam kasus ini telah mengamankan beberapa barang bukti diantaranya yaitu jaket korban, celana korban dan satu unit kendaraan sepeda motor.

Baca juga:  Warga Nagrak Diciduk Sat Narkoba Polresta Sukabumi, Lantaran Miliki Barang Ini

“Kepada para tersangka ini, Polisi akan menerapkan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 (1) KUHP 351 (1) dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.

Pos terkait